Jumat, 27 April 2012

KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jl. Lapangan Banteng Barat No.3 -,1 Jakarta pusat Telp,{Fax 3522871 JAKARTA

KEPUTUSAN DIREKTUR IENDERAL PENDIDIKAN ISIAM
NOMOR: .D-1,.IlDT..L.I /.76 6..2012
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENCHITUNCAN BEBAN KERJA GURU 
RAUDLATU L ATHFAL/MADRASAH

Ketentuan Beban Kerja Guru RA,,/Madrasah
Beban kerja kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelalaran pada RA,/Madrasah  adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Mrrka (JTM) dan maksirnaladalah 40 JTM per pekan, dengan l<etentuan sekura ng-kurangnya 6 (enam) JTM diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelaiaran yang tercantum dalam
sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satmikal RA"/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA.Madrasah dimana guru bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai Curu Tetap.
Ketentuan mengenai tugas di RA/Madrasah yang dapat diperhitungkan dalam dalanr beban kerja tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA,/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya.
b. Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
c. Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kuriku/er) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur'an untuk mata pelajaran Al-Qur'an Hadits. Pembelajaran ko-krrrikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 (dua) JTM dalam i (satu) minggu
untuk satu mata pelaiaran untuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran kokurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata pelaiaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
d. Tugas mengajar pada program kelompok belaiar Paket A, Paket B dan Paket C yang sesusai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pend idik yang dimiliki.
e. Tugas tambahan sebagai Kepala RA/Mad rasah/Sekolah pada satminkal disetarakan dengan 18 (delapan belas) JTM. Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, dan KepalaLaboratorium, Bengkel, atau irnit prod,,rksi pada satminkal disetarakan dengan I2 (dua belas) JTM.
Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan dan remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserla didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya . beberapa rnata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh Kepala Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. 

Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Curu yang mendapatkan tugas ini maksimal diperhitungkan 2(dua) JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.

Pembinaan kegiatan ekstra kuril<uler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Rema.ja,/PMR,Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, keagamaan lslam, Pasukan Pengibar Bendera/Pask ibra, PecintaAlam/PA, ju rna listik/Fotografer, dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi RA,/madrasah masing masing. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal diperhitungkan dengan 2 (dua) JTM/minggu. Setiap bentuk kegiatan ektstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk ekstra
kurikuler.

 Jumlah Wakil Kepala pada tiap{iap RA/Madrasah disesuaikan dengan kebutuhan; paling banyak 4 (empat) orang bagi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang mempunyai 9 (Sembilan) rombobel atau lebih.
Wakil Kepala pada RA dan Madrasah lbtidaiyah, jika ada, tidak diekuivalensikan ke dalam JTM.
Jumlah Kepala Perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
Jumlah Kepala Labor untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya .jenis labor yang dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar